Pengurusan PKKPR untuk lokasi di luar cakupan RDTR yang memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan dan sidang Forum Penataan Ruang (FPR).
Memperoleh persetujuan tata ruang resmi untuk lokasi usaha yang berada di wilayah yang belum memiliki peta digital RDTR atau berada di luar batas delineasinya.
Pendampingan teknis dalam penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN dan pembahasan di sidang Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah.
Memastikan perhitungan PNBP persetujuan ruang tepat dan menghindari penolakan permohonan akibat dokumen kajian tata ruang yang tidak memenuhi standar.
Kesesuaian dianalisis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota serta RTRW Provinsi yang berlaku.
20 (Dua Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup proses survei lapangan PTP Kantor Pertanahan dan sidang FPR Daerah.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan RDTR di Luar Delineasi.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.