RDTR di Luar Delineasi
KKPR & PKKPR

RDTR di Luar Delineasi

Pengurusan PKKPR untuk lokasi di luar cakupan RDTR yang memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan dan sidang Forum Penataan Ruang (FPR).

MENGAPA PENTING

Mengapa PKKPR di Luar Delineasi itu penting?

Memperoleh persetujuan tata ruang resmi untuk lokasi usaha yang berada di wilayah yang belum memiliki peta digital RDTR atau berada di luar batas delineasinya.

Pendampingan teknis dalam penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN dan pembahasan di sidang Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah.

Memastikan perhitungan PNBP persetujuan ruang tepat dan menghindari penolakan permohonan akibat dokumen kajian tata ruang yang tidak memenuhi standar.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Berlaku untuk seluruh kegiatan usaha di luar wilayah RDTR

Kesesuaian dianalisis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota serta RTRW Provinsi yang berlaku.

LAMA PROSES PENGERJAAN

20 (Dua Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup proses survei lapangan PTP Kantor Pertanahan dan sidang FPR Daerah.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan RDTR di Luar Delineasi.

Konsultasi Gratis