Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL/PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kegiatan usaha maritim, dermaga/TUKS, budidaya, reklamasi, pipa/kabel bawah laut.
Merupakan izin wajib dan mutlak dari KKP untuk setiap aktivitas komersial di perairan pesisir, alur laut, dermaga sandar, reklamasi, atau pipa/kabel bawah laut.
Mencegah sanksi penghentian operasional pelabuhan/dermaga, denda administratif pemanfaatan ruang laut tanpa izin, atau penyegelan oleh otoritas PSDKP KKP.
Menjamin kesesuaian koordinat perairan terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL).
Permohonan diajukan melalui portal integrasi OSS dan sistem informasi penataan ruang laut KKP.
20 (Dua Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi teknis peta batimetri, hidrooseanografi, dan sidang teknis KKP.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan PKKPR Laut.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.