Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dasar utama sebelum perizinan berusaha lain dapat diproses melalui sistem OSS.
Setiap sub layanan punya halaman tersendiri: alasan pentingnya, dasar hukum, dan kode KBLI.
Konfirmasi kesesuaian lokasi usaha terhadap Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku di daerah. KKPR menjadi syarat dasar penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko dan diajukan melalui sistem OSS dengan koordinat lokasi usaha.
PKKPR Kondisi tertentu yang dimana lokasi usaha berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri terdaftar, kawasan otorita/badan pengembang tertentu, atau perluasan usaha/alih hak yang datanya sama persis dengan izin sebelumnya. Untuk proses PKKPR Kondisi Tertentu terbit perlu upload MB pemilik lahan, Bukti Kepemilikan, dan sertifikat tanah, prosesnya 5 hari kerja tanpa PNBP.
Pengurusan PKKPR untuk lokasi yang berada di luar delineasi RDTR sehingga membutuhkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan. Proses melibatkan forum penataan ruang daerah sebelum persetujuan diterbitkan melalui OSS.
Validasi dokumen KKPR yang telah terbit agar sesuai dengan realisasi luas lahan, koordinat, dan kegiatan usaha yang dijalankan. Validasi diperlukan ketika terjadi perubahan data lokasi atau penambahan KBLI pada perizinan berusaha.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk usaha yang memanfaatkan perairan seperti dermaga, budidaya laut, dan reklamasi. Permohonan diproses Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan rencana zonasi yang berlaku.
Konsultan senior kami menjelaskan syarat, estimasi biaya, dan waktu pengurusan — gratis.