Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Tembaga (Cu) Tahap Eksplorasi & Operasi Produksi, penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal), Studi Kelayakan (FS), persetujuan RKAB Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, fasilitas konsentrator/smelter katoda tembaga, dan kepatuhan ekspor.
Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Logam Tembaga resmi dari Kementerian ESDM RI / BKPM.
Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan Amdal Minerba, Rencana Reklamasi, dan persetujuan RKAB tahunan.
Legalitas mutlak untuk ekstraksi bijih Cu-Au, fasilitas flotasi konsentrat, pemurnian katoda tembaga, dan integrasi sistem SIMBARA ESDM.
Juga mencakup KBLI 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi / Smelter Tembaga) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup lelang WIUP Mineral Logam Tembaga, penyusunan neraca cadangan oleh Competent Person Indonesia (CPI), sidang komisi Amdal, verifikasi komitmen hilirisasi konsentrat, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kapasitas produksi dan skema pemurnian konsentrat tembaga. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Pertambangan Bijih Tembaga.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.