Pertambangan Bijih Bauksit/Aluminium
Bisnis Mineral & Batu Bara

Pertambangan Bijih Bauksit/Aluminium

Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Bauksit/Aluminium Tahap Eksplorasi & Operasi Produksi, penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal), Studi Kelayakan (FS), persetujuan RKAB Ditjen Minerba, integrasi fasilitas Smelter Alumina (CGA/SGA), dan kepatuhan hilirisasi.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pertambangan Bauksit itu penting?

Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Logam Bauksit resmi dari Kementerian ESDM RI / BKPM.

Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan Amdal Minerba, Rencana Reklamasi, dan persetujuan RKAB tahunan.

Legalitas mutlak untuk ekstraksi bijih bauksit, pasokan fasilitas smelter alumina (CGA/SGA), pengangkutan tongkang, dan sistem SIMBARA.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

07291 — Pertambangan Bijih Bauksit

Juga mencakup KBLI 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi / Smelter Alumina) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).

LAMA PROSES PENGERJAAN

90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup lelang WIUP Mineral Logam Bauksit, verifikasi Competent Person Indonesia (CPI), sidang komisi Amdal, verifikasi komitmen pasokan smelter, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kapasitas cadangan dan skema integrasi pemurnian bauksit. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Bijih Bauksit.

Konsultasi Gratis