Pertambangan Bijih Timah Hitam
Bisnis Mineral & Batu Bara

Pertambangan Bijih Timah Hitam

Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah Hitam / Galena (Pb) Tahap Eksplorasi hingga Operasi Produksi, kajian geologi & pemetaan cadangan, Dokumen Lingkungan (Amdal), persetujuan RKAB Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, dan pemenuhan kewajiban royalti PNBP.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pertambangan Galena / Timah Hitam itu penting?

Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Logam Timah Hitam/Galena resmi dari Kementerian ESDM RI / BKPM.

Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan Amdal Minerba, Rencana Reklamasi, dan persetujuan RKAB tahunan.

Legalitas mutlak untuk ekstraksi mineral Pb-Zn, fasilitas flotasi/konsentrator, pengangkutan tongkang, dan pembayaran royalti e-PNBP MOMS.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

07292 — Pertambangan Bijih Timah Hitam

Juga mencakup KBLI 07294 (Pertambangan Bijih Seng), 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi), dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).

LAMA PROSES PENGERJAAN

90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup lelang WIUP Mineral Logam Galena, penyusunan laporan eksplorasi rinci dan estimasi cadangan oleh Competent Person Indonesia (CPI), sidang komisi Amdal, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung tahapan dan skema pemurnian konsentrat timah hitam. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Bijih Timah Hitam (Galena).

Konsultasi Gratis