Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi (Hematit & Magnetit) Tahap Eksplorasi & Operasi Produksi, penyusunan Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan (Amdal), persetujuan RKAB Ditjen Minerba, serta pemenuhan kewajiban Peningkatan Nilai Tambah (PNT/Smelter).
Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Logam Bijih Besi resmi dari Kementerian ESDM RI / BKPM.
Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan Amdal, Rencana Reklamasi & Pascatambang, dan persetujuan RKAB tahunan.
Legalitas mutlak untuk ekstraksi bijih, pasokan industri baja/smelter dalam negeri, pengangkutan tongkang, dan integrasi SIMBARA ESDM.
Juga mencakup KBLI 24101 (Industri Pembuatan Logam Dasar Besi dan Baja) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup lelang WIUP Mineral Logam, verifikasi estimasi sumber daya dan cadangan oleh Competent Person Indonesia (CPI), sidang komisi Amdal, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung tahapan eksplorasi/operasi produksi dan rencana peningkatan nilai tambah. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Bijih Besi.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.