Pertambangan Pasir Besi
Bisnis Mineral & Batu Bara

Pertambangan Pasir Besi

Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi Tahap Eksplorasi & Operasi Produksi, penetapan WIUP Kementerian ESDM RI / BKPM, penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal), Studi Kelayakan (FS), persetujuan RKAB, dan penempatan Jaminan Reklamasi.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pertambangan Pasir Besi itu penting?

Memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi resmi dari Kementerian ESDM / BKPM.

Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan (Amdal), Rencana Reklamasi & Pascatambang, serta Rencana Kerja & Anggaran Biaya (RKAB).

Legalitas mutlak untuk operasional penambangan, fasilitas pengolahan konsentrat bijih besi, pengangkutan tongkang, dan integrasi e-PNBP MOMS ESDM.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

07101 — Pertambangan Pasir Besi

Juga mencakup KBLI 24101 (Industri Pembuatan Logam Dasar Besi dan Baja / Pengolahan dan Pemurnian Smelter) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).

LAMA PROSES PENGERJAAN

90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup lelang/pencadangan WIUP, evaluasi dokumen teknis & lingkungan, verifikasi neraca cadangan oleh KCMI/JORC, persetujuan RKAB Ditjen Minerba, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung tahapan (Eksplorasi atau Operasi Produksi) dan status kawasan (APL / Hutan Produksi). Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Pasir Besi.

Konsultasi Gratis