Pengurusan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK Swasta / LPK Luar Negeri) resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), penyusunan program pelatihan berbasis SKKNI, sertifikasi instruktur, dan integrasi sistem SIAPkerja Kemenaker RI.
Memperoleh Tanda Daftar / Izin Operasional LPK resmi dari Disnaker Kota Batam dan akun SIAPkerja Kemenaker RI.
Memenuhi kurikulum berbasis SKKNI, standar instruktur bersertifikasi BNSP, sarana bengkel kerja praktik, dan pedoman K3 vokasi.
Prasyarat izin program magang luar negeri (Sending Organization / SO Jepang), kemitraan industri manufaktur / shipyard Batam, dan sertifikasi BNSP.
Juga mencakup KBLI 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta), 78422 (Pelatihan Kerja Kejuruan dan Perhotelan), 78423 (Pelatihan Bahasa Asing Ketenagakerjaan), dan 78429 (Pelatihan Kerja Lainnya).
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan silabus & modul pelatihan, verifikasi sertifikat instruktur, verifikasi lapangan fasilitas ruang praktik oleh Pengawas Disnaker, hingga VIN (Vocational Identification Number) terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kejuruan, lokasi, dan target pelatihan. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.