Sertifikat Standar Usaha Restoran
Bisnis Pariwisata

Sertifikat Standar Usaha Restoran

Sertifikasi Standar Usaha Restoran & Kafe (Skala Menengah - Besar) melalui LSU Pariwisata Kemenparekraf, integrasi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Halal, dan verifikasi perizinan OSS RBA.

MENGAPA PENTING

Mengapa Sertifikasi Standar Restoran itu penting?

Memperoleh Sertifikat Standar Usaha Restoran resmi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata dan verifikasi OSS RBA.

Memenuhi 3 pilar standar: sarana dapur/ruang makan higienis, kompetensi pelayanan pramusaji/chef, dan manajemen pengelolaan limbah.

Prasyarat integrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Halal BPJPH, kemitraan mall/kawasan wisata, dan izin operasional bar.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

56101 — Restoran

Juga mencakup KBLI 56301 (Kafe/Kedai Minum), 56102 (Rumah Makan), dan 56210 (Jasa Boga/Katering) yang menyelenggarakan pelayanan makanan dan minuman di tempat.

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup gap analysis dokumen SOP restoran, audit lapangan kesiapan dapur & ruang saji oleh Auditor LSU Pariwisata, hingga sertifikat terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Standar Restoran.

Konsultasi Gratis