Sertifikasi Standar Usaha Restoran & Kafe (Skala Menengah - Besar) melalui LSU Pariwisata Kemenparekraf, integrasi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Halal, dan verifikasi perizinan OSS RBA.
Memperoleh Sertifikat Standar Usaha Restoran resmi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata dan verifikasi OSS RBA.
Memenuhi 3 pilar standar: sarana dapur/ruang makan higienis, kompetensi pelayanan pramusaji/chef, dan manajemen pengelolaan limbah.
Prasyarat integrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Halal BPJPH, kemitraan mall/kawasan wisata, dan izin operasional bar.
Juga mencakup KBLI 56301 (Kafe/Kedai Minum), 56102 (Rumah Makan), dan 56210 (Jasa Boga/Katering) yang menyelenggarakan pelayanan makanan dan minuman di tempat.
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup gap analysis dokumen SOP restoran, audit lapangan kesiapan dapur & ruang saji oleh Auditor LSU Pariwisata, hingga sertifikat terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Standar Restoran.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.