Pengurusan Surat Keterangan Pengecer Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-A, SKPL-B, SKPL-C) untuk penjualan minuman beralkohol dalam kemasan tertutup bagi Toko Khusus Minol, Supermarket, Hypermarket, dan Toko Bebas Bea (Duty-Free Shop).
Memperoleh Surat Keterangan Pengecer Langsung (SKPL-A / B / C) resmi dari Dinas Perdagangan dan DPMPTSP.
Memenuhi tata kelola display khusus/terpisah, pengawasan batas usia pembeli (21+ tahun), dan surat penunjukan resmi dari distributor sah.
Menjamin legalitas penjualan eceran dalam kemasan tertutup (take away) di toko retail modern, duty free shop, dan gerai pariwisata.
Wajib memiliki gerai/toko fisik yang terpisah atau rak khusus tertutup, serta wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC TPE).
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas legalitas gerai, audit kepatuhan tata letak rak etiket khusus, peninjauan lokasi zonasi daerah, hingga izin SKPL diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Pengecer Minol (SKPL).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.