Izin Edar Obat Dalam Negeri
Izin Edar Produk Dalam Negeri

Izin Edar Obat Dalam Negeri

Registrasi dan pendaftaran izin edar obat (BPOM DKL/GKL) produksi industri farmasi dalam negeri, mencakup penyusunan dossier ACTD (Bagian Mutu, Non-Klinik, Klinik/Bioekuivalensi) dan penilaian Komite Nasional Penilai Obat BPOM.

MENGAPA PENTING

Mengapa Registrasi Izin Edar Obat itu penting?

Memperoleh Nomor Registrasi Izin Edar Obat Jadi resmi (BPOM DKL/GKL) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Memenuhi dossier registrasi standar ASEAN Common Technical Dossier (ACTD): Mutu Bahan Baku/Produk Jadi, Uji Stabilitas, dan Bioekuivalensi (BE).

Memberikan izin legal penuh memproduksi massal dan mendistribusikan obat ke sistem e-Katalog LKPP, rumah sakit, dan apotek.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

21012 — Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Hanya dapat didaftarkan oleh industri farmasi berizin resmi yang memiliki Sertifikat CPOB aktif untuk bentuk sediaan yang didaftarkan.

LAMA PROSES PENGERJAAN

300 (Tiga Ratus) Hari Kerja

Estimasi timeline regulatori resmi BPOM (pra-registrasi, evaluasi dossier Part I–IV, sidang Komnas Penilai Obat, verifikasi kemasan/penandaan, hingga penerbitan NIE).

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Registrasi Obat BPOM.

Konsultasi Gratis