TDPSE-F (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi)
Komdigi & Sistem Elektronik

TDPSE-F (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi)

Pendaftaran sistem elektronik khusus untuk aplikasi telemedisin, e-apotek, dan marketplace farmasi yang memfasilitasi peredaran obat dan alat kesehatan secara daring sesuai standar Komdigi & BPOM.

MENGAPA PENTING

Mengapa PSE Farmasi (TDPSE-F) itu penting?

Memperoleh legalitas resmi PSE Farmasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital dengan rekomendasi teknis pengawasan kefarmasian BPOM.

Mematuhi Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2024 tentang Peredaran Obat Secara Daring untuk penjualan obat bebas, obat terbatas, dan alkes yang aman.

Menyediakan fitur verifikasi resep dokter, validasi apoteker, pelacakan nomor bets obat, serta mencegah pemblokiran platform telemedisin.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

63122 — Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial

Wajib dimiliki oleh platform marketplace kesehatan, aplikasi peresepan elektronik, telemedisin, dan apotek daring yang bermitra dengan fasilitas pelayanan kefarmasian.

LAMA PROSES PENGERJAAN

10 (Sepuluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyiapan arsitektur sistem farmasi, verifikasi SIA/SIP Apoteker penanggung jawab, sinkronisasi data sistem BPOM, hingga terbit tanda daftar PSEF.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan TDPSE-F (PSE Farmasi).

Konsultasi Gratis