Pengurusan izin resmi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dari Bank Indonesia, meliputi verifikasi modal disetor, kelayakan sarana fisik & keamanan, serta penyusunan pedoman APU-PPT.
Memperoleh Izin Penyelenggara KUPVA Bukan Bank resmi dari Bank Indonesia guna menjalankan usaha penukaran valas legal.
Memenuhi persyaratan kelayakan permodalan, kesiapan brankas/CCTV/sistem keamanan kantor, dan uji kelayakan direksi/komisaris.
Menerapkan pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) agar terhindar dari sanksi penutupan paksa dan pidana perbankan.
Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan saham 100% WNI/Badan Hukum Indonesia dan tidak terafiliasi lembaga keuangan ilegal.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi dokumen legalitas & modal, penyusunan SOP APU-PPT, pemeriksaan lapangan oleh Bank Indonesia, hingga penerbitan surat izin KUPVA BB.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian Money Changer.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.