Pemeriksaan dan pengujian teknis berkala objek K3 (Forklift, Crane, Boiler, Bejana Tekan, Instalasi Listrik, Penyalur Petir, Proteksi Kebakaran) untuk penerbitan Surat Keterangan Layak Operasi.
Memperoleh Surat Keterangan (Suket) Memenuhi Syarat K3 & Pengesahan Pemakaian resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker / Kemnaker RI.
Memastikan kelaikan operasi mesin kritis (Pesawat Angkat & Angkut, Bejana Tekanan, Uap, Instalasi Listrik, dan Penyalur Petir).
Mencegah insiden kecelakaan fatal akibat kegagalan mekanikal/struktural peralatan serta memenuhi kepatuhan audit SMK3 dan asuransi aset.
Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis PJK3 yang ditunjuk resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup inspeksi visual, uji fungsi & beban di lapangan, penyusunan laporan teknis, hingga penerbitan Suket dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Riksa Uji Objek K3.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.