Perizinan pylon sign dan tiang billboard berdiri sendiri (free-standing) pada lahan komersial, mencakup kajian sempadan jalan, koordinasi Dishub, dan izin PBG struktur.
Memastikan posisi tiang berdiri bebas (free-standing) mematuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang ditetapkan pemerintah.
Memperoleh persetujuan teknis keselamatan lalu lintas dari Dinas Perhubungan serta izin pemanfaatan bagian jalan dari instansi Bina Marga/PUPR.
Memenuhi izin PBG struktur pondasi tiang tunggal/ganda (monopole) agar aset media promosi bernilai tinggi aman dari ancaman pembongkaran.
Mencakup pylon sign SPBU, billboard kawasan industri/mall, unipole display, dan media periklanan pilar jalan protokol.
25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup survei lapangan lintas instansi (Dishub & Bina Marga), kajian sondir tanah & pondasi, sidang PBG, hingga izin terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pylon Billboard.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.