Penanganan WNA yang melampaui izin tinggal, perhitungan denda harian resmi, dan pendampingan pemeriksaan imigrasi guna mencegah sanksi deportasi serta penangkalan (blacklist).
Menghindarkan sanksi berat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (blacklist).
Memastikan perhitungan denda overstay harian secara transparan sesuai tarif PNAB resmi negara dan penyelesaian izin keluar (Exit Permit Only / EPO).
Pendampingan profesional dalam sesi klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
Penyelesaian overstay wajib dilakukan sesegera mungkin guna mencegah akumulasi denda harian dan sanksi detensi keimigrasian.
1 – 5 (Satu sampai Lima) Hari Kerja
Bergantung pada durasi overstay, proses verifikasi data paspor, pembayaran tagihan PNBP denda, dan penerbitan izin pemulangan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Penyelesaian Overstay.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.