Penyusunan DPLH atau DELH bagi kegiatan usaha eksisting yang sudah berjalan namun belum memiliki persetujuan lingkungan sebagai jalan pemutihan resmi tanpa penghentian operasional.
Mekanisme pemutihan resmi pemerintah bagi tempat usaha/pabrik yang telah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL / UKL-UPL).
Menghindarkan pimpinan perusahaan dari ancaman pidana Pasal 109 UU No. 32/2009 serta sanksi denda administratif puluhan miliar dari Kementerian LHK / DLH.
Menjadi landasan legal untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Eksisting), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kelengkapan izin operasional OSS RBA.
Penyusunan DPLH (skala UKL-UPL) atau DELH (skala AMDAL) didasarkan pada audit lingkungan hidup dan evaluasi operasional fasilitas saat ini.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup audit evaluasi operasional, penyusunan dokumen evaluasi, sidang komisi DLH, hingga terbitnya persetujuan pemutihan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.