Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), mengkreditkan pajak masukan, dan bertransaksi dengan rekanan B2B & instansi pemerintah.
Memperoleh hak resmi untuk menerbitkan Faktur Pajak PPN (e-Faktur) dan mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang modal usaha.
Membuka peluang kerja sama bisnis skala besar (B2B), perusahaan multinasional, BUMN, serta menjadi syarat utama keikutsertaan tender lelang pemerintah.
Pendampingan menyeluruh dalam persiapan berkas tempat usaha, papan nama, dan verifikasi lapangan (visit KPP) agar SK Pengukuhan PKP terbit tanpa kendala.
Badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar tetap dapat mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela demi kepentingan ekspansi pasar.
10 (Sepuluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup proses survei / visit lapangan oleh petugas KPP dan aktivasi akun e-Faktur.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendaftaran PKP.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.