Pendaftaran dan pengawasan kekayaan intelektual di DJKI agar merek, karya, dan inovasi usaha Anda terlindungi secara hukum.
Setiap sub layanan punya halaman tersendiri: alasan pentingnya, dasar hukum, dan kode KBLI.
Penelusuran ketersediaan merek pada pangkalan data DJKI sebelum permohonan diajukan. Pemeriksaan ini memetakan merek terdaftar yang memiliki kemiripan pada kelas barang atau jasa yang sama, sehingga risiko penolakan dapat diketahui sejak awal.
Pengajuan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga terbit sertifikat merek. Meliputi penyusunan daftar barang/jasa, pembayaran PNBP, pemantauan masa publikasi, serta penanganan tanggapan atas usulan penolakan bila ada.
Pemantauan berkala terhadap permohonan merek pihak lain yang berpotensi meniru merek Anda. Bila ditemukan kemiripan, kami menyiapkan keberatan pada masa pengumuman atau langkah pembatalan merek melalui jalur yang tersedia.
Pencatatan ciptaan seperti karya tulis, desain grafis, perangkat lunak, musik, dan karya audiovisual pada DJKI. Surat pencatatan menjadi bukti awal kepemilikan yang kuat bila terjadi sengketa penggunaan karya.
Pengajuan paten atau paten sederhana atas invensi teknologi dan proses produksi. Layanan mencakup penyusunan deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar teknis, serta pendampingan pemeriksaan substantif hingga keputusan diterbitkan.
Konsultan senior kami menjelaskan syarat, estimasi biaya, dan waktu pengurusan — gratis.