Pertambangan Bijih Timah
Bisnis Mineral & Batu Bara

Pertambangan Bijih Timah

Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Timah (Darat & Lepas Pantai/Offshore), izin operasi Kapal Isap Produksi (KIP), penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal), persetujuan RKAB Ditjen Minerba, penatausahaan hasil tambang, dan verifikasi ekspor bursa timah.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pertambangan Bijih Timah itu penting?

Memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi Timah resmi dari Kementerian ESDM RI.

Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Amdal Pesisir/Perairan Kepri, RKAB Ditjen Minerba, dan jaminan pascatambang.

Legalitas mutlak untuk operasional Kapal Isap Produksi (KIP), smelter pemurnian timah murni batangan (Sn 99.9%), dan sertifikasi LHV ekspor.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

07295 — Pertambangan Bijih Timah

Juga mencakup KBLI 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi / Smelter Timah) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).

LAMA PROSES PENGERJAAN

90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup evaluasi dokumen teknis eksplorasi, persetujuan batas wilayah koordinat penambangan laut/darat, verifikasi Competent Person, hingga SK IUP Operasi Produksi diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung lokasi (Darat / Laut Lepas Pantai) dan kapasitas smelter. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Pertambangan Bijih Timah.

Konsultasi Gratis