Sertifikasi Standar Usaha Hotel (Hotel Bintang 1–5 & Hotel Non-Bintang / Melati) melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata terakreditasi KAN, penataan kelayakan sarana kamar & utilitas, dan verifikasi NIB OSS RBA.
Memperoleh Sertifikat Standar Usaha Hotel resmi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata terakreditasi KAN.
Memenuhi 3 pilar audit standar pariwisata Kemenparekraf: aspek produk fisik bangunan, aspek pelayanan (SOP), dan manajemen pengelolaan.
Prasyarat mutlak klasifikasi bintang hotel, kemitraan Online Travel Agent (OTA), kontrak instansi pemerintah, dan izin minuman beralkohol.
Wajib memiliki kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk dapur/restoran hotel.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup self-assessment kesiapan hotel, audit dokumen SOP & fasilitas oleh Auditor LSU Pariwisata, audit lapangan (on-site assessment), hingga sertifikat bintang diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Standar Usaha Hotel.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.