Izin pemasangan papan nama dan neon box ukuran kecil-menengah pada bangunan atau pekarangan usaha, mencakup gambar konstruksi, titik lokasi, dan rekomendasi teknis.
Memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) resmi agar media promosi usaha tidak disegel, dicopot, atau dibongkar paksa oleh Satpol PP.
Memastikan gambar konstruksi, ketahanan rangka penopang, dan instalasi kelistrikan neon box memenuhi standar keselamatan lingkungan sekitar.
Memastikan penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) dan penyetoran Pajak Reklame daerah tercatat resmi di Bapenda/DPMPTSP.
Berlaku untuk papan nama toko, neon box, signage ruko, papan petunjuk arah, dan media luar ruang dengan luas bidang di bawah 24 m².
10 (Sepuluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup survei titik lokasi, peninjauan kelayakan estetika & sempadan jalan, hingga penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Papan Reklame/Neon Box di Bawah 24 m².
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.