Pencatatan ciptaan seperti karya tulis, desain grafis, perangkat lunak (software), musik, dan karya seni pada DJKI dengan penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan resmi.
Memperoleh bukti awal kepemilikan mutlak (Surat Pencatatan Ciptaan) yang sah di mata hukum bila terjadi peniruan atau sengketa hak cipta.
Mencegah pembajakan digital, perbanyakan tanpa izin, dan memudahkan penindakan hukum (take-down) terhadap pelanggaran karya di internet.
Membuka peluang monetisasi optimal melalui skema lisensi resmi, royalti, waralaba, serta meningkatkan nilai aset intelektual perusahaan.
Pencatatan ciptaan dapat diajukan atas nama perorangan (kreator/pencipta) maupun atas nama badan hukum perusahaan.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi dihitung sejak dokumen persyaratan lengkap dan terverifikasi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.